Pasar modal adalah lembaga keuangan yang
mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat
berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan
dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik
yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya,
seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.
Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki
dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan
utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi,
tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan
menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya
pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang
(perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan
menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya
imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya
dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan,
dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak
yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung
dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada
suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari
pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan
kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari
selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat
nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak
yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common
stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini
berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi
hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang
suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat
bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut
pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah
diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di
bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat
digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut
biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga
(tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga
yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang
diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham
baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana
efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual
dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama
waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana
dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham
pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui
agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek
setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini
harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs
suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan
penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli
dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak
yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan
pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar
sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan
pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual
pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu
perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang
digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham,
dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal)
adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go
public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya
sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti
perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala
keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan
hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public,
investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham
yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai
penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang
tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor),
Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi
Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin
dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek
yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika
Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka
biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi,
yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment,
dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi
kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya
jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam
penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili
kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi
adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan
terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan
perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5)
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan
pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak
yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang
memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk
mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management).
Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan
yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan
efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara
perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan
tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan
efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus
memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek
di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek
atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada
kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga
dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien,
dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas
perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh
keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual
lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli,
maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila
harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek
tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal
(capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di
bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan
Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi
perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi,
perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek
mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi
kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu,
tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar