RAPBN
merupakan kependekan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik
Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi
belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia
setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan
Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan
Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat
penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31
desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang
memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari
sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBNAPBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun,
termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah
negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang
dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh
pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu
tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima
oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan
Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan
bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :1.
Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di
daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang,
subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk
kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU
(Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus
(seperti Aceh dan Papua).
Struktur APBD1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang
sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan
penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana
Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD - Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran
negara harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan
pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/#ixzz2CrM3LG1K
RAPBN
merupakan kependekan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik
Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi
belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia
setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan
Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan
Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat
penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31
desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang
memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari
sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBNAPBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun,
termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah
negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang
dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh
pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu
tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima
oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan
Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan
bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :1.
Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di
daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang,
subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk
kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU
(Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus
(seperti Aceh dan Papua).
Struktur APBD1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang
sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan
penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana
Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD - Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran
negara harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan
pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/#ixzz2CrM3LG1K
RAPBN merupakan anggaran
pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh
Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia
setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang
telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara
selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD
berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1
tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh
dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap
orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM,
subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah
Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang
kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri
dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan
Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
Struktur APBD
1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai
PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan
lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan
Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
RAPBN merupakan anggaran
pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh
Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia
setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang
telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara
selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD
berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1
tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh
dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap
orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM,
subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah
Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang
kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri
dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan
Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
Struktur APBD
1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai
PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan
lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan
Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
RAPBN merupakan anggaran
pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh
Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia
setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang
telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara
selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD
berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1
tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh
dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap
orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM,
subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah
Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang
kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri
dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan
Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
Struktur APBD
1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai
PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan
lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan
Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar